Sabtu 04 Apr 2020 01:01 WIB

Papua Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

Perpanjangan masa belajar dari rumah di Papua untuk menghindari virus corona.

Red: Nur Aini
Seorang pengendara melitasi Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Papua, Rabu (1/4/2020). Pemprov Papua memperpanjang pembatasan sosial hingga 13 April 2020 untuk memutus penyebaran virus corona (COVID-19) di Papua
Foto: ANTARA FOTO
Seorang pengendara melitasi Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Papua, Rabu (1/4/2020). Pemprov Papua memperpanjang pembatasan sosial hingga 13 April 2020 untuk memutus penyebaran virus corona (COVID-19) di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran pada 2 April tentang libur sekolah diperpanjang hingga 13 April 2020 akibat wabah virus corona penyebab Covid-19.

"Dengan memperhatikan surat edaran Bapak Gubernur dan pertemuan antara Bapak Gubernur bersama Forkopimda Provinsi Papua dan Bupati/Wali Kota se-Papua maka masa belajar di rumah yang sebelumnya hingga 9 April maka diperpanjang hingga 13 April," kata Kepala DPPAD Provinsi Papua, Christian Sohilait di Jayapura, Jumat (3/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam keputusan tersebut juga diminta selama masa itu para kepala sekolah, guru serta seluruh warga sekolah dilarang berpergian ke luar Papua maupun menerima tamu dari luar Papua dengan alasan apapun.

Menurutnya, seluruh warga sekolah juga dilarang untuk mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall, pusat-pusat perbelanjaan, bioskop, tempat-tempat wisata dan lainnya serta tidak mendatangi tempat kerumunan dan berkumpulnya warga.