REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran pada 2 April tentang libur sekolah diperpanjang hingga 13 April 2020 akibat wabah virus corona penyebab Covid-19.
"Dengan memperhatikan surat edaran Bapak Gubernur dan pertemuan antara Bapak Gubernur bersama Forkopimda Provinsi Papua dan Bupati/Wali Kota se-Papua maka masa belajar di rumah yang sebelumnya hingga 9 April maka diperpanjang hingga 13 April," kata Kepala DPPAD Provinsi Papua, Christian Sohilait di Jayapura, Jumat (3/4).
Dia mengatakan, dalam keputusan tersebut juga diminta selama masa itu para kepala sekolah, guru serta seluruh warga sekolah dilarang berpergian ke luar Papua maupun menerima tamu dari luar Papua dengan alasan apapun.
Menurutnya, seluruh warga sekolah juga dilarang untuk mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall, pusat-pusat perbelanjaan, bioskop, tempat-tempat wisata dan lainnya serta tidak mendatangi tempat kerumunan dan berkumpulnya warga.