REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan sarung tangan sekali pakai berdampak pada peningkatan jumlah jenis sampah berbahaya. Sampah jenis itu potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit.
Ia menyebut kesadaran penggunaan peralatan APD yang masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) akhirnya meningkatkan risiko yang membahayakan keselamatan dan kesehatan umum. "Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga, sehingga dibutuhkan penanganan khusus," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4).
Karena itu, Dinas Lingkungan HidupDKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan limbah B3 dari rumah tangga dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah," jelasnya.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Permen LHK Nomor 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. "Tata kelola ini sudah berjalan. Rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemen LHK," katanya.
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Ia khawatir masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakai selanjutnya.
Selain itu, dia juga berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya. Caranya dengan merendam atau menyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Masker sekali pakai yang telah selesai dipakai sebaiknya digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas. Protokol itu tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya. Kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan dengan melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing) antar pegawai minimal satu meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.