REPUBLIKA.CO.ID, Bolehkah seorang Muslimah memakai wewangian yang aromanya menyengat, hingga dapat tercium oleh laki-laki yang bukan muhrimnya?
Ada yang berpendapat bahwa status hukum pemakaian wewangian oleh kaum Muslimah tergantung pada kekuatan aroma minyaknya, tempat memakainya, dan niatnya.
Mengenai kekuatan aroma minyak, terdapat hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, ''Sesungguhnya minyak wangi untuk laki-laki ialah yang kuat aromanya dan kalem warnanya, sedangkan minyak untuk perempuan ialah yang mencolok warnanya dan kalem aromanya.'' (HR An-Nasa'i dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi mengatakan hadis ini adalah hadis hasan.
Di dalam memaknai hadis di atas, penulis buku Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah, Ibrahim Muhammad al-Jamal dengan tegas mengatakan, haram hukumnya bagi seorang Muslimah memakai wewangian yang menyengat, kecuali jika ia berhias untuk suaminya.
Pendapatnya itu diperkuat dengan pernyataan Asy-Syaukani, ''Bahwa wanita yang berjalan melewati majlis-majlis sedang dia memakai minyak wangi yang baunya menyengat hidung, wanita itu disebut 'pezina'.''
Pendapat serupa diajukan Abul Halim Abu Syuqqah. Ia menuliskan dalam bukunya Kebebasan Wanita, bahwa apabila seorang perempuan melewati suatu kaum dengan niat agar mereka mencium aroma minyak wanginya, perempuan itu sama dengan menyebarkan fitnah.
Adapun pemakaian minyak wangi yang menyengat di dalam masjid, menurut Abul Halim, secara jelas dilarang Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ''Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah menghadiri masjid-masjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.''
Hal itu disebabkan dekatnya jarak antara jamaah laki-laki dan perempuan di dalam masjid. Menurut Abul Halim, aroma wangi seringkali muncul dari jamaah perempuan, sehingga dikhawatirkan menyebabkan fitnah karenanya.
Abul Halim kemudian menyimpulkan, ada etika yang mesti diperhatikan kaum Muslimah ketika menggunakan wewangian. Pertama, tidak menggunakan wewangian yang aromanya kuat. Kedua, tidak diniatkan untuk memikat perhatian laki-laki. Dan ketiga, tidak memakainya ketika pergi ke masjid.