JAKARTA -- Sejumlah koruptor kakap berpotensi bebas jika rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 diloloskan. Lembaga swadaya antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rencana mengubah aturan syarat hak warga binaan tersebut bakal membebaskan 22 narapidana korupsi. Salah satu narapidana yang dapat bebas, yakni terpidana kasus suap...
Berita Lainnya