REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata terhitung 3 April hingga 19 April 2020. Perpanjangan penutupan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
"Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/4).
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020. Namun, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah setempat memperpanjang kebijakan tersebut.
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," ujar dia.
Melalui berbagai pertimbangan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup sementara empat kegiatan tambahan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19. Empat kegiatan industri pariwisata tersebut yaitu arena permainan ketangkasan keluarga manual mekanik atau elektronik anak-anak, gelanggang rekreasi olahraga, usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut dan penyelenggaraan kegiatan di balai pertemuan.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 ini meliputi kelab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding dan bola sodok.
"Termasuk tempat mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," katanya.
Ia menjelaskan untuk mendasari kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 361 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.