REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagaimana diketahui, perjuangan untuk memutus penyebaran COVID-19 ini tidaklah mudah. Upaya pergerakan menjaga jarak diri sendiri, seperti physical distancing, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengonsumsi makanan yang sehat dan menjaga ketahanan tubuh menjadi suatu yang wajib dilakukan semua orang.
Hingga 31 Maret 2020, pelaksanaan sensus penduduk (SP) Online telah menunjukkan capaian yang menggembirakan. Tercatat sebanyak 32,4 juta penduduk telah melakukan pengisian SP Online. Dengan gambaran perkembangan tersebut, pelaksanaan SP Online menunjukkan hasil yang cukup positif baik dari sisi kuantitas (partisipasi dari penduduk) maupun dari sisi kualitas.
Pihak BPS dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4) menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi pada SP Online. BPS juga menyampaikan apresiasi kepada para media massa yang telah menjadi agen-agen sosialisasi pelaksanaan SP Online. Dukungan tersebut diharapkan dapat terus diberikan tidak hanya pada pelaksanaan SP 2020 ini saja, tetapi juga untuk kegiatan pengumpulan data lainnya yang di lakukan BPS.
Menanggapi darurat Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Berdasarkan SK tersebut, kondisi darurat diperpanjang hingga Jumat, 29 Mei 2020.
Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan aturan dan himbauan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, physical distancing, dan tindakan preventif lainnya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, BPS memutuskan untuk melaksanakan penyesuaian jadwal penyelenggaraan SP 2020 sebagai berikut:
1. Sensus Penduduk Online yang dijadwalkan pelaksanaanya pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020 disesuaikan menjadi 15 Februari - 29 Mei 2020;
2. Sensus Penduduk Wawancara, yang dijadwalkan 1-31 Juli 2020, disesuaikan penyelenggaraannya pada 1 - 30 September 2020.
Penyesuaian tata kelola SP 2020, khususnya pada perpanjangan periode pelaksanaan SP Online dipandang menjadi langkah yang sangat strategis dan sejalan dengan upaya pemerintah saat ini untuk meredam penyebaran Covid-19. Upaya memperpanjang periode pelaksanaan SP Online ini bertujuan untuk memperbesar cakupan jumlah penduduk yang dapat mengisi SP Online.
Dengan semakin banyaknya penduduk yang berpartisipasi dalam pengisian SP Online, pada akhirnya nanti juga akan meminimalkan risiko petugas sensus yang melakukan pendataan dari rumah ke rumah dan masyarakat yang menjadi responden.