Sabtu 04 Apr 2020 12:39 WIB

BPS Rubahan Tata Kelola Sensus Penduduk

Perpanjangan periode pelaksanaan SP Online dipandang menjadi langkah strategis

Red: Hiru Muhammad
Karyawan Badan Pusat Statistik memantau data sensus penduduk online di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan Badan Pusat Statistik memantau data sensus penduduk online di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagaimana diketahui, perjuangan untuk memutus penyebaran COVID-19 ini tidaklah mudah. Upaya pergerakan menjaga jarak diri sendiri, seperti physical distancing, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengonsumsi makanan yang sehat dan menjaga ketahanan tubuh menjadi suatu yang wajib dilakukan semua orang.

Hingga 31 Maret 2020, pelaksanaan sensus penduduk (SP) Online telah menunjukkan capaian yang menggembirakan. Tercatat sebanyak 32,4 juta penduduk telah melakukan pengisian SP Online. Dengan gambaran perkembangan tersebut, pelaksanaan SP Online menunjukkan hasil yang cukup positif baik dari sisi kuantitas (partisipasi dari penduduk) maupun dari sisi kualitas. 

Pihak BPS dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4) menyampaikan  ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi pada SP Online. BPS juga menyampaikan apresiasi kepada para  media massa  yang telah menjadi agen-agen sosialisasi pelaksanaan SP Online. Dukungan tersebut diharapkan dapat terus diberikan tidak hanya pada pelaksanaan SP 2020 ini saja, tetapi juga untuk kegiatan pengumpulan data lainnya yang di lakukan  BPS.

Menanggapi darurat Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Berdasarkan SK tersebut, kondisi darurat diperpanjang hingga Jumat, 29 Mei 2020.