Sabtu 04 Apr 2020 13:20 WIB

Menkumham Dinilai Cari Kesempatan Bebaskan Koruptor

Kelebihan kapasitas tidak terjadi pada napi kasus korupsi.

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
[Ilustrasi] Warga binaan sujud syukur usai menerima surat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham di Rutan Klas IIB Kudus, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai sebagai langkah mengambil kesempatan di tengah pandemi Covid-19. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh mengatakan, jumlah napi korupsi tidak sebanyak napi pidana umum di lapas. 

"Saya melihat hal ini lebih kepada Menkumham seperti ‘mengambil kesempatan’ di tengah kondisi Pandemi Covid-19," tutur Saleh kepada Republika.co.id, Sabtu (4/4).

Ia menambahkan, kondisi kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan hanya terjadi di napi pidana umum dan kasus narkotika. Kondisi tersebut tidak terjadi pada napi kasus korupsi. 

Sebab, koruptor biasanya mendapat satu sel untuk satu narapidana. Saleh menegaskan, melihat kondisi tersebut alasan Menkumham memberi pembebasan kepada koruptor dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19 tidak tepat. 

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan terhadap napi korupsi hanya sekadar fasilitas pencegahan, bukan pembebasan. Misalnya, pemberian fasilitas untuk rapid test, atau penyemprotan disinfektan ke kamar-kamar yang dihuni koruptor. 

Sultan Banjar itu meminta Menkumham mengkaji ulang rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warha Binaan Pemasyarakatan. "Jangan sampai tindakan merevisi PP tersebut dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa sehingga tidak tepat sasaran," tegasnya. 

Namun, jika rencana Menkumham untuk membebaskan koruptor ini terlaksana di tengah pandemi Covid-19, Saleh mengatakan, hal ini dapat membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Menkumham harus membatalkan rencananya memberi keleluasaan terhadap pembebasan napi korupsi. 

Terlebih, jika membaca pernyataan staf khusus presiden bidang hukum sudah menyatakan napi korupsi tak boleh dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona di dalam lapas. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement