REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina mengatakan Kota Medan masuk dalam kategori daerah zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Hal itu dikatakan dalam laporan melalui teleconference perkembangan penanganan COVID-19 kepada Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Jumat(3/4).
Selain Kota Medan, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tanjung Balai juga masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Alasan di petakannya tiga daerah itu dalam zona merah adalah karena ketiga daerah itu berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumatera Utara. "Jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang (mobilitas) sangat tinggi," katanya.
Selain daerah zona merah, disampaikan juga daerah yang masuk dalam kategori zona kuning dan zona biru. Untuk zona kuning, ada 6 Kabupaten/Kota, namun tidak disebutkan daerahnya mana saja.
Daerah zona kuning ini adalah daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantau dari dan ke luar negeri. Untuk daerah zona biru ada di 24 Kabupaten dan Kota. Daerah-daerah di zona biru ini masih relatif aman.