Sabtu 04 Apr 2020 16:36 WIB

In Picture: KAI Perpanjang Kebijakan Pembatalan Tiket Kereta

Kebijakan pengembalian uang tiket kereta 100 persen hingga 4 Juni 2020..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Warga berjalan usai menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Petugas melayani warga yang akan menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Petugas melayani warga yang akan menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Petugas memberikan arahan kepada warga yang akan menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Warga mengisi formulir penukaran tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Warga antre untuk menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Warga saat menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

Warga antre untuk menukarkan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (4/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. (FOTO : Putra M. Akbar/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memperpanjang masa pengembalian uang tiket atau refund sebesar 100 persen hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Awalnya, kebijakan pengembalian uang tiket kereta 100 persen hanya dibatasi sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung langkah pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sekaligus, untuk menekan kemungkinan masyarakat mudik ke kampung halaman.

Layanan pembatalan tiket kereta api dapat diakses secara daring melalui situs resmi KAI. Bisa juga dengan mengakses aplikasi KAI Acces atau datang ke loket stasiun pembatalan. Uang pembatalan sebesar 100 persen ini akan ditransfer atau diberikan secara tunai dalam waktu 30-45 hari kerja.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement