Sabtu 04 Apr 2020 16:52 WIB

Masyarakat Sesalkan Kebijakan Menghentikan Pendaftaran Nikah

Penghentian sementara pelayanan pendaftaran nikah bisa menimbulkan masalah baru.

 Pernikahan pasangan dengan mengikuti protokol waspada Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Diskominfo Kabupaten Muba
Pernikahan pasangan dengan mengikuti protokol waspada Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Salah seorang tokoh pemuda di Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyesalkan kebijakan Kementerian Agama yang menghentikan sementara pelayanan pendaftaran nikah terhitung mulai April 2020 sebagai antisipasi penyebaran wabah Covid-19. "Penghentian sementara pelayanan pendaftaran nikah bisa menimbulkan masalah baru karena menikah merupakan kebutuhan manusia yang tidak bisa ditunda dalam batas waktu yang tidak terukur," kata Rizky, tokoh pemuda yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Sriwijaya di Palembang, Sabtu (4/4).

Menurut dia, kebijakan itu sangat ekstrem karena bisa mendorong pasangan wanita dan pria yang akan melangsungkan pernikahan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. "Seharusnya tidak dilakukan kebijakan ekstrem itu, cukup dengan memberikan pelayanan terbatas seperti yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ketika muncul wabah Covis-19. Pelayanan nikah di balai nikah dan KUA hanya dihadiri saksi dan orang tua/wali dengan jumlah tertentu, itu cukup," ujarnya.

Baca Juga

Sebelum kebijakan tersebut menuai masalah di tengah-tengah masyarakat yang hidup di bayangi ketakutan ancaman wabah virus corona baru itu, dia mengharapkan Kemenag melakukan peninjauan ulang dengan kebijakan yang lebih manusiawi.

Sebelumnya Kakanwil Kemenag Sumsel, HM Alfajri Zabidi mengatakan terhitung mulai April 2020 ini pihaknya menghentikan sementara pelayanan pendaftaran nikah untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat demi keselamatan bersama dari ancaman bahaya Covid-19.

Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, salah satu caranya menjaga jarak antarindividu maupun secara kelompok. Dengan dihentikannya sementara pendaftaran nikah, diharapkan kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak/massa seperti saat dilakukannya akad nikah dan pesta pernikahan juga berhenti.

Melalui kebijakan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag tertanggal 2 April 2020 itu, penyebaran Covid-19 bisa dihentikan dan kondisi kehidupan sosial masyarakat bisa normal kembali. "Jika kondisi kehidupan sosial normal kembali, pihaknya akan segera mencabut kebijakan itu dan membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi pasangan yang akan menikah," kata Kakanwil Kemenag.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement