REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan Pilkada serentak sebaiknya diterbitkan sebelum akhir Mei 2020. Sebab, penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak yang telah diberlakukan KPU itu berakhir pada akhir Mei 2020.
"Jika ingin menunda lagi apalagi menunda seluruh tahapan Pilkada maka KPU membutuhkan landasan hukum yang kuat, oleh karena itu perlu Perppu," kata Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (4/4).
Menurut dia tanpa Perppu penyelenggara pemilu tidak dapat menunda seluruh tahapan pilkada, sementara kondisi saat ini masih dalam wabah Covid-19 dan belum bisa dipastikan kapan berakhir. Perludem menilai dengan merujuk kondisi sekarang tidak memungkinkan tetap menyelenggarakan pilkada pada 2020.
Titi menilai lebih realistis kalau menyelenggarakan pilkada setelah Covid-19 benar-benar tertangani. "Memang lebih baik kalau pelaksanaan Pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan Covid-19 ini tuntas, dan setidaknya pada pertengahan tahun 2021, itu kondisi idealnya," kata dia.