Sabtu 04 Apr 2020 20:04 WIB

Pemprov Teruskan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Mendagri

Pemilihan wakil bupati Bekasi ini diikuti dua calon.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat akan meneruskan hasil Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi ke Kementerian Dalam (Kemendagri).

Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdhan menyikapi hasil Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang menempatkan Akhmad Marjuki sebagai wakil bupati Bekasi terpilih.

"Tugas Pemprov Jabar saat ini tinggal melaporkan seluruh proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa nasa jabatan periode 2017-2022 kepada Mendagri," ujar Dani, Sabtu (4/4).

Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sudah menerima surat terkait Pemilihan Wabup Bekasi tersebut dari DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Maret 2020 lalu dan langsung dilakukan kajian pada Selasa, 28 Maret 2020.

Namun, menurut Dani, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu lampiran asli perihal tahapan dan proses Pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Karena, lampiran yang diterima, seperti bukti-bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya, masih berbentuk salinan (foto copy).

Dani mengatakan, surat pengantarnya memang asli, tapi lampirannya foto copy semua. Jadi, ia meminta, surat-surat aslinya. "Kita akan cek dulu keasliannya semua  Kemarin bilangnya Jumat (3 April 2020) dikirim, tapi sampai saat ini belum diterima, Kemungkinan Senin (6 Maret 2020) besok," papar Dani.

Setelah semua surat dan lampiran asli diterima dan kembali dikaji, kata dia, pihaknya akan melaporkan seluruh surat dan lampiran tersebut kepada Mendagri.

"Gubernur hanya akan melaporkan saja dan keputusan disetujui atau tidaknya diserahkan kepada Mendagri," katanya.

Perlu diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wabup, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Dalam pemilihan itu Akhmad Marzuki memperoleh 40 suara dan Tuti Nurcholifah Yasin 0 suara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement