REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Permenkes itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 kemarin.
"Sudah jadi (permenkes yang jadi protokol pedoman)," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (4/4).
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoro mengungkap, Permenkes ini ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang ditetapkan pada 3 April 2020. "Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ucapnya Republika.co.id.
Berdasarkan salinan Permenkes yang diterima Republika.co.id, ada 19 pasal dalam permenkes ini.