REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Arminsyah dinyatakan meninggal akibat kecelakaan mobil tunggal di Tol Jagorawi, Kilometer 13 B. Peristiwa pada sekira pukul 14.25 WIB itu berdasarkan keterangan awal kepolisian disebabkan lantaran mobil yang dikendarai Arminsyah menabrak pembatas jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, kecelakaan itu bermula ketika melintas di jalur B Tol Jagorawi. "Kendaraan datang dari arah selatan mengarah Jakarta diduga melewati lajur 4," kata Yusri dalam konfirmasinya, Sabtu (4/4).
Kendaraan itu di kemudikan Arminsyah. Ia bersama satu penumpang yang identitasnya masih belum diungkap. Nahas, mobil Arminsyah menabrak pembatas jalan di Kilometer 13B.
"Menabrak pembatas tengah dan kendaraan terbakar," kata Yusri.
Saat ini, polisi pun sedang melakukan evakuasi pada kendaraan jenis sedan tersebut. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun masih melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, untuk jenazah dari Arminsyah saat ini dibawa ke rumah duka. Sedangkan, penumpang lainnya dibawa ke RS Bina Husada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini almarhum disemayamkan di rumah duka Perumahan Tanjung Mas Raya, Jalan Merpati Mas Blok B6 No. 1 Tanjung Barat Jakarta Selatan
Rencananya, almarhum Arminsyah akan dikebumikan pada Ahad, 5 April 2020. Pukul 08.00 WIB. Arminsyah akan dimakamkan di TPU Pendongkelan Cengkareng Jakarta Barat.