Sabtu 04 Apr 2020 20:42 WIB

Kemenag Hanya Layani Pendaftaran Nikah Melalui Sistem Daring

Kemenang Palembang untuk sementara tak lagi menerima pendaftaran melalui tatap muka.

Kemenang Palembang untuk sementara tidak lagi menerima pendaftaran melalui tatap muka.Foto pasangan pengantin mengikuti prosesi akad nikah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Kemenang Palembang untuk sementara tidak lagi menerima pendaftaran melalui tatap muka.Foto pasangan pengantin mengikuti prosesi akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengambil kebijakan melayani pendaftaran nikah melalui sistem dalam jaringan (daring) terkait semakin merebaknya wabah Covid-19 di Tanah Air. Kemenang untuk sementara tidak lagi menerima pendaftaran melalui tatap muka.

"Pendaftaran dapat dilaksanakan secara berjaringan atau online melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H Saefudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palembang, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Dia mengatakan berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelas dia.

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Jadi mereka yang ingin mendaftar hanya bisa melalui online atau berjaringan, ujar dia.

Dia mengatakan, Kemenag akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah COVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah COVID-19.

Dengan demikian, dapat dikatakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak makin meluas, ujar Humas

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan memaklumi kondisi ini karena pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lainnya. Namun di tengah ketebatasan tersebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Meski saat ini pegawai Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun pihaknya siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement