Sabtu 04 Apr 2020 21:29 WIB

Pertamina Rasionalisasi 25 Entitas Usaha

Sebagian besar adalah afiliasi atau cucu dan cicit perusahaan di hulu dan hilir migas

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
(Kiri ke kanan) Ketua Tim 1 Dampak Pengendalian Eksternal Pertamina Rifky Effendi, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati, Kasubdit Keselamatan Hulu Migas, Kementerian ESDM, Mirza Mahendra, dan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
(Kiri ke kanan) Ketua Tim 1 Dampak Pengendalian Eksternal Pertamina Rifky Effendi, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati, Kasubdit Keselamatan Hulu Migas, Kementerian ESDM, Mirza Mahendra, dan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) siap mendukung upaya pemegang saham dalam rangka konsolidasi Anak Perusahaan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat bisnis utama, dengan mengusulkan 25 entitas usaha untuk masuk dalam program rasionalisasi. 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina telah melakukan kajian dan mengidentifikasi struktur korporasi Pertamina Group dan terdapat 25 perusahaan yang posisinya dalam status non aktif yang akan dilikuidasi atau diusulkan untuk didivestasi. Dari 25 perusahaan tersebut, sebagian besar adalah afiliasi atau cucu dan cicit perusahaan di bidang hulu dan hilir migas yang memang sudah tidak aktif atau tidak beroperasi.  

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa aktivitas bisnis Pertamina, khususnya di hulu migas, yang memang harus dioperasikan oleh entitas bisnis khusus. Karenanya setelah kegiatan operasionalnya telah berakhir atau selesai, maka entitas bisnis tersebut sudah tidak aktif, sehingga selanjutnya dapat dilikuidasi," kata Fajriyah. 

Pertamina juga terus menempuh langkah-langkah optimasi kinerja operasional dan transformasi anak perusahaan, perusahaan patungan dan perusahaan terafiliasi. Langkah ini untuk meningkatkan efektivitas operasional perusahaan dan tata kelola bisnis yang optimal guna memberi nilai tambah bagi negara.