Sabtu 04 Apr 2020 22:27 WIB

Menkumham Bantah Mau Loloskan Napi Korupsi

Menkumham Yasonna Laoly bantah ingin meloloskan napi korupsi di tengah wabah corona.

Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah berniat meloloskan narapidana korupsi, dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Yasonna menegaskan Kepmenkumham adalah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Menteri Yasonna Laoly menekankan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas, rutan mau pun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia, mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Yasonna menuturkan Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Namun, bila di napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.