Sabtu 04 Apr 2020 22:49 WIB

Pemprov Aceh Cabut Penerapan Jam Malam

Pemprov Aceh mencabut kebijakan penerapan jam malam.

Foto udara suasana persimpangan tugu kota lenggang saat dilakukan penutupan akses masuk pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (31/3/2020). Pemerintah setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup sejumlah akses jalan masuk kota serta meningkatkan keamanan pemberlakuan jam malam untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Rahmad
Foto udara suasana persimpangan tugu kota lenggang saat dilakukan penutupan akses masuk pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (31/3/2020). Pemerintah setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup sejumlah akses jalan masuk kota serta meningkatkan keamanan pemberlakuan jam malam untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Aceh mencabut penerapan jam malam yang diberlakukan sejak sepekan terakhir. Penerapan jam malam itu sebagai upaya Pemprov Aceh dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan Covid-19 di provinsi paling barat Indonesia itu. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Sabtudi Banda Aceh, mengatakan meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Aceh.

Baca Juga

"Yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktivitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktivitas keagamaan yang melibatkan orang banyak," katanya.

Terkait dengan jaring pengaman sosial (social safety net), Nova mengatakan Pemprov Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional. "Penyatuan program antarlembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM," ujarnya.

Sebelumnya, Nova menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah mempersiapkan biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp118 miliar guna mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19. Ia menegaskan jika anggaran tersebut tidak mencukupi maka masih ada anggaran dari koridor lain yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Kemarin, berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar. Nanti jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran," jelasnya.

Menurut Nova, BTT merupakan koridor pertama yang dapat digunakan untuk mendukung upaya penanganan pencegahan Covid-19. Apabila dana tersebut tidak cukup, maka masih ada koridor kedua yang nantinya akan dibahas bersama DPR Aceh. "Ada ruang fiskal sebesar Rp400 miliar hingga Rp500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain yaitu APBA Perubahan. Semua ini tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada," jelasnya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement