REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyatakan sebanyak 1.937 pasangan di daerah Serambi Makkah tersebut telah merencanakan pernikahan dalam dua pekan ke depan, meskipun di tengah mewabahnya Covid-19. "Jadi animo masyarakat untuk melakukan akad nikah cukup tinggi," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Aceh, Hamdan di Banda Aceh, Sabtu (4/4).
Dia menyampaikan data tersebut berdasarkan jumlah warga yang telah mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia. Dia mengatakan, ribuan pasangan tersebut direncanakan akan melakukan pernikahan mulai 30 Maret lalu hingga 15 April 2020 mendatang.
Selain itu, tambah Hamdan, sejak 16 hingga 31 Maret 2020 lalu juga tercatat sebanyak 1.600 pasangan pengantin telah melakukan akad nikah yang penyelenggaraannya sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemenag RI di tengah tanggap darurat wabah Covid-19. "Pertama mau akad nikah harus cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak minimal satu meter, dan pakai sarung tangan," katanya.
Menurut Hamdan, selama ini warga telah melakukan akad nikah sesuai dengan arahan Kemenag RI dan maklumat Kapolri untuk jaga jarak dan tidak menciptakan keramaian. Baik warga yang melangsungkan proses akad nikah di masjid, KUA, maupun di rumah masing-masing, Kemenag RI pun juga telah membatasi orang-orang berkumpul saat proses nikah berlangsung. Maksimal hanya 10 orang yang dapat menyaksikan proses akad.
"Paling banyak 10 orang, yaitu dua orang pengantin, satu orang wali, saksi dua orang, keluarga masing-masing dua orang, dan petugas kita (KUA) satu orang," katanya