Ahad 05 Apr 2020 00:58 WIB

Mahfud: Tidak Ada Rencana Remisi Bagi Koruptor

Mahfud mengatakan pemerintah tak ada rencana mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat melaksanakan konferensi video dengan media, Jumat (27/3).
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat melaksanakan konferensi video dengan media, Jumat (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku pemerintah tidak merencanakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Karena itu, kata dia, pemerintah tidak berencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi di tengah wabah Covid-19.

"Tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujar Mahfud melalui video singkat yang Republika terima, Sabtu (4/4) malam.

Ia menjelaskan, keputusan mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memang dilakukan pada pekan lalu. Pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu diberikan kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Hal yang tersebar di luar itu, kata Mahfud, kemungkinan merupakan aspirasi yang datang dari sebagian masyarakat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu (pembebasan narapidana korupsi)," terangnya.

Sebelumnya, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan narapidana kasus korupsi dan narkotika dibebaskan. Syaratnya, yang dibebaskan adalah napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Selain itu, usulan pembebasan juga akan ditujukan pada narapidana kriminal khusus yang sakit kronis. Serta, sudah mejalani 2/3 masa hukumannya.

Demi merealisasikan usulan ini, Yasonna mengatakan bahwa akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rencananya, hal ini akan dibawanya ke dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," ujar Yasonna.

Yasonna sendiri mengklaim, Jokowi sudah setuju dengan hal ini. "Tinggal nanti kita lihat sejauh mana bisa kita tarik ini, tentu saya akan berupaya keras meyakinkan. Karena keinginan kita membuat keadaan semakin baik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement