Ahad 05 Apr 2020 05:53 WIB

Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Tahanan

Mahfud tegaskan tahanan koruptor tidak akan dibebaskan karena Covod-19.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD mengatakan tahanan koruptor lebih baik jalani isolasi di penjara daripada di rumah.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD mengatakan tahanan koruptor lebih baik jalani isolasi di penjara daripada di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak berencana memberi remisi atau membebaskan bersyarat narapidana korupsi. Ada dua alasan, yakni tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya dan tahanan tempat koruptor bisa menjadi tempat isolasi yang bagus daripada ditempatkan di rumah.

"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak sempit-sempitan juga sih tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video singkat, dikutip Ahad (5/4).

Baca Juga

Selain itu, dia juga menyebut pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Kala itu, kata dia, Jokowi menyatakan tidak akan mengubah peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

"Pada 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012," kata Mahfud.

Menurutnya, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini. Itu juga berlaku terhadap narapidana terorisme dan narapidana bandar narkotika. Salah satu alasannya karena ketiga jenis narapidana itu berbeda dengan narapidana dengan kasus-kasus pidana umum.

"Karena alasannya, PP-nya itu, pertama, khusus. Sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan narapidana kasus korupsi dan narkotika dibebaskan. Syaratnya, yang dibebaskan adalah napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Selain itu, usulan pembebasan juga akan ditujukan pada narapidana kriminal khusus yang sakit kronis. Serta, sudah mejalani 2/3 masa hukumannya.

Demi merealisasikan usulan ini, Yasonna mengatakan bahwa akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rencanya, hal ini akan dibawanya ke dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan darurat bisa dilakukan," ujar Yasonna.

Yasonna mengklaim, Jokowi sudah setuju dengan hal ini. "Tinggal nanti kita lihat sejauh mana bisa kita tarik ini, tentu saya akan berupaya keras meyakinkan. Karena keinginan kita membuat keadaan semakin baik," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement