Ahad 05 Apr 2020 06:32 WIB

Rekomendasi Standar Penggunaan Masker Cegah Covid–19

Masyarakat biasa diminta menggunakan masker kain tiga lapis.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang masker berbahahan kain menunggu pembeli di Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Jumat (3/4). Pedagang mengatakan, penjualan masker berbahan kain yang dijual dari harga Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu tersebut meningkat hingga 100 persen menyusul kesulitan warga dalam mendapatkan masker kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang masker berbahahan kain menunggu pembeli di Jalan Gandawijaya, Kota Cimahi, Jumat (3/4). Pedagang mengatakan, penjualan masker berbahan kain yang dijual dari harga Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu tersebut meningkat hingga 100 persen menyusul kesulitan warga dalam mendapatkan masker kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona SARS-CoV2 (Covid – 19) telah merekomendasikan standar penggunaan alat pelindung diri (APD), salah satunya penggunaan masker. Ada tiga jenis masker yaitu kain, bedah, dan N95 yang digunakan di kondisi maupun kesempatan yang berbeda-beda.

Ketua Pakar Gugus Tugas Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa ada tiga jenis masker, yaitu masker kain, bedah dan N95. "Penggunaan setiap jenis masker digunakan pada kondisi maupun lokasi yang berbeda. Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain," ujarnya saat video conference update Covid-19, di akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (4/4).

Baca Juga

Ia menambahkan, masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti. Selain masker kain, Wiku menyampaikan mengenai masker bedah dan N95.

Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit, sedangkan masker N95 digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi. “Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui, bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur, maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95,” ujarnya.

Wiku mengatakan, tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah.

Pria yang juga Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini juga berpesan mengenai mudik yang berpotensi mempeluas penularan Covid–19. Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik.  

“Masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, atau di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah atau setempat. Masyarakat setempat tetap mempraktikkan physical distancing atau jaga jarak, jangan berkerumun, atau berkumpul,” kata Wiku.

Kondisi yang harus diwaspadai bersama bahwa masyarakat terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang terdiri dari orang-orang lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta, seperti diabetes, jantung, dan penyakit paru. Kedua adalah kelompok muda yang sehat. Perlu menjadi perhatian semua pihak terhadap kelompok utama yang harus dijaga, yaitu kelompok lansia dan mereka yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta agar tidak tertular Covid-19.

“Peran pemerintah daerah di semua tingkat baik mulai dari RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi, sangat penting sehingga sangat diharapkan bantuan dan kerja sama sebagai gugus tugas Covid-19 di daerah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, termasuk penggunaan dana yang direalokasikan, termasuk Dana Desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement