REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Sebanyak 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Malendeng Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjalani program asimilasi dalam pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. "WBP melakukan asimilasi di rumah masing-masing dilakukan secara serentak," kata Kepala Rutan Manado Yusep Antonius di Kota Manado, Sabtu (4/4).
Yusep mengatakan, WBP yang dirumahkan itu dijemput keluarganya masing-masing. Para WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, yakni Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dengan asimilasi di rumah di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selama menjalani asimilasi tersebut, mereka harus diam di rumah, karena tujuannya untuk mencegah meluasnya Covid-19. Apabila ada yang melanggar asimilasi akan dicabut dan WBP yang melakukan pelanggaran itu dikembalikan lagi ke Rutan Malendeng.
Menurut Yusep, WBP yang memperoleh asimilasi tersebut diharapkan dapat menjadi lebih baik dan jangan mengulangi lagi melakukan tindakan pidana. "Selama menjadi WBP di rutan, mereka diberikan program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar setelah bebas mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang lebih baik," katanya.