REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), menjerat AS (19 tahun), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RN (12), salah seorang siswa SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka akan dijerat Pasal 340 Subpasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu Pranoto, di Baturaja, Ahad (5/4).
Jasad korban RN, warga Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, ditemukan di bawah bangku di kawasan hutan sekitar satu kilometer dari SMP Negeri 10 pada Jumat (3/4) sekitar pukul 13.00 WIB. "Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban RN (12) pada Jumat kemarin," katanya.
Selain menangkap tersangka, kata Wahyu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu bulat dengan panjang 80 centimeter, satu topi pramuka dan dasi, obeng serta satu gulung tali rafiah yang diduga digunakan untuk membunuh RN. "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Wahyu.
Dia mengemukakan, menurut keterangan Husin (43), ayah RN mengaku peristiwa itu terjadi bermula ketika RN menerima pesan chat melalui Facebook dari tersangka pada Kamis lalu (2/4). Hal itu membuat keduanya bertemu, hingga peristiwa tragis menimpa korban.