REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyebutkan pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat menjadi kunci utama dalam rangka pencegahan Covid-19 di masyarakat.
"Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (Covid-19)," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung BNPB, Ahad (5/4) pagi.
Eko mengatakan pengendalian informasi itu nantinya berkaitan dengan menjaga kualitas hidup masyarakat. Khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan serta ekonomi.
Pengendalian informasi oleh para pemimpin wilayah itu menjadi penting. Tujuannya agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait Covid-19.