Ahad 05 Apr 2020 14:10 WIB

Anies Keluarkan Seruan Penggunaan Masker Kain

Warga Jakarta diminta selalu menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis seruan agar warga yang berkegiatan di luar rumah harus menggunakan masker, namun bukan masker medis.
Foto: Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis seruan agar warga yang berkegiatan di luar rumah harus menggunakan masker, namun bukan masker medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditandatangani pada 3 April 2020. Seruan dikeluarkan karena peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antarorang.

"Selain mencegah penularan, persediaan masker medis untuk tenaga medis kini mulai terbatas. Imbauan ini diserukan untuk mengajak masyarakat agar menggunakan masker secara tepat guna, utamanya dengan memprioritaskan masker medis hanya untuk tenaga medis," ungkap Ketua II Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto, dalam pernyataannya, Ahad (5/4).

Baca Juga

Lebih lanjut, seruan Gubernur DKI kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 sebagai berikut.

1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.

2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.

3. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari.

4. Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk kesehatan.

5. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan.

6. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk atau bersin.

7. Bagi yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan mengadakan, memproduksi, dan membagikan masker kain.

8. Pengurus wilayah (ketua RT, ketua RW, kader PKK, dan lain-lain) diharapkan mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.

Catur menambahkan bahwa seruan gubernur ini menjadi perhatian masyarakat dan dapat dilaksanakan secara bersama.

Kasus positif Covid-19 di Jakarta per Ahad (5/4) tercatat sejumlah 1.143 orang. Sebanyak 58 orang sembuh, 110 orang meninggal, 246 menjalani isolasi mandiri di rumah, dan 729 masih menjalani perawatan. Sementara itu, 739 orang masih menunggu hasil laboratorium.

Tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 106 orang. Satu di antaranya meninggal dan 10 orang sembuh. Mereka tersebar di 35 RS dan 1 klinik di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement