Ahad 05 Apr 2020 17:34 WIB

Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19 (1)

Ulama Al Azhar mengeluarkan fatwa soal Covid-19.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19. Foto: (ilustrasi) universitas al-azhar kairo mesir
Foto: tangkapan layar wikipedia
Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19. Foto: (ilustrasi) universitas al-azhar kairo mesir

REPUBLIKA.CO.ID,  KAIRO -- Ulama Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa pada Jumat (3/4) kepada umat Islam terkait dampak Covid-19, berdasarkan tanggungjawab dan kewajiban agama. Termasuk di dalamnya mengenai hukum mengumpulkan orang banyak untuk berdoa dan memohon ampunan pada Allah, menyebarkan berita bohong, menimbun barang untuk dijual dengan harga tinggi, hingga hukum zakat.

Berdasarkan dokumen yang didapatkan dari Organisasi Internasional Alumni Al Azhar Cabang Indonesia disebutkan, Dewan Ulama Senior Al-Azhar di bawah pimpinan Grand Syeikh Prof Dr Ahmed Al-Tayyib, Pemimpin Tertinggi Al-Azhar mengeluarkan fatwa sebagai berikut.

Baca Juga

Berdasarkan ketetapan para ulama fiqih, hukum-hukum Islam berkisar pada upaya melestarikan lima tujuan pokok yang merupakan induk dari semua ketetapan hukum yang bersifat furû`iyyah (cabang). Kelimanya disebut al-dharûriyyât al-khams (lima hal fundamental), yaitu: (memelihara) jiwa, agama, keturunan, harta dan akal.

Para penganut agama-agama samawi dan mereka yang berakal sehat bersepakat untuk melestarikan dan memelihara hal-hal tersebut. Teks-teks keagamaan yang terkait upaya memelihara jiwa antara lain, firman Allah: “Jangan jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah/2: 195), dan sabda Nabi Saw.: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahyakan diri dan orang lain”. (HR. Ibn Majah, Al-Daruquthni dan lainnya), dan sebagainya.