REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua: Hukum menyebarkan rumor atau informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu, terutama pada saat epidemi.
Menyebarkan dan mempromosikan berita-berita bohong adalah perbuatan tercela dalam pandangan Islam. Itu adalah tindakan yang tidak bermoral. Di situ terkandung kejahatan berbohong, menciptakan instabilitas di tengah masyarakat, membuat mereka ragu untuk mendukung pemerintah yang menjadi garda depan kekuatan masyarakat mana pun dalam menghadapi wabah ini.
Alquran telah mengingatkan bahaya orang-orang semacam ini. Mereka dipersamakan dengan orang-orang munafik dan yang hatinya sakit. Alquran mengancam mereka dengan kehancuran, “Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong (al-murjifûn) di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah) kecuali sebentar” (QS. Al-Ahzab/33: 60).
Kata al-murjifûn pada ayat di atas dalam bahasa modern adalah para buzzer berita-berita hoaks. Agama memerintahkan untuk menjaga lisan dan memverifikasi berita serta mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkannya sebelum disebarluaskan kepada masyarakat.