Ahad 05 Apr 2020 17:41 WIB

Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19 (3)

Ulama Al Azhar mengeluarkan fatwa soal Covid-19.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19. Foto: Grand Syekh Al Azhar
Foto: Dok: Al Azhar
Fatwa Lengkap Al Azhar Soal Covid-19. Foto: Grand Syekh Al Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ketiga: hukum memonopoli barang (al-ihtikâr) dan mengeksploitasi kebutuhan orang pada saat epidemi dan bencana.

Monopoli adalah menahan untuk tidak menjual komoditas atau jasa sampai harganya naik secara tidak wajar, padahal orang-orang atau negara sedang sangat membutuhkannya.

Baca Juga

Monopoli (barang/jasa) haram hukumnya menurut agama. Rasulullah bersabda, “Tidak ada yang memonopoli kecuali orang berdosa” (HR. Muslim). Ini mencederai prinsip-prinsip keimanan kepada Allah Swt. “Siapa pun yang memonopoli/menimbun makanan selama empat puluh malam telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya. Siapa pun penghuni sebuah wilayah, di situ terdapat orang kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka yang membiarkannya”.

Apa yang dilakukan sebagian orang dengan memonopoli/menimbun produk di masa epidemi untuk menangguk keuntungan finansial dan lainnya, dianggap telah menyulitkan dan melipatgandakan penderitaan orang. Hal ini lebih diharamkan daripada monopoli pada situasi normal.

Memonopoli bahan makanan pokok dan perlengkapan medis serta segala sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam situasi saat ini sangat diharamkan melebihi keharaman monopoli pada masa aman dan tenteram. Di situ ada tindakan memakan harta orang lain secara tidak sah (batil); menyengsarakan orang; menyebabkan kepanikan dan kegelisahan karena kurangnya pasokan barang, sehingga orang mencari dengan rasa cemas di tengah penyebaran wabah. Situasi semacam ini akan menjadi tempat subur bagi propaganda isu-isu bohong.

Islam memberi hak kepada negara untuk campur tangan menghadapi perilaku menimbun barang yang merugikan masyarakat dan memaksa pelakunya untuk menjual barang tersebut dengan harga normal. Hanya dengan cara ini kemaslahatan umum dapat diwujudkan.

Sebagai catatan, kepanikan konsumen dalam belanja (panic buying) akan mendorong masyarakat untuk mencari barang yang tidak dibutuhkan, sehingga penimbun barang berlomba-lomba menaikkan harga.Yang perlu terus dilakukan adalah menjaga keseimbangan (moderasi) dan tidak berlebihan dalam membeli barang. Dalam situasi krisis, ini lebih sangat perlu dilakukan.

Ketika orang-orang mengeluhkan harga daging yang melonjak tajam, Umar bin Khattab RA memerintahkan, “turunkan harga!”. Mereka bertanya, “bagaimana caranya, ini bukan di tangan kita?”. Umar menjawab, “serahkan pada mereka (untuk menurunkan harga)”.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement