Senin 06 Apr 2020 00:15 WIB

Daerah Nilai Prosedur Pengajuan PSBB Sulit

Tak semua daerah memiliki ahli epidemiologi yang bisa menjelaskan peningkatan kasus.

Red: Teguh Firmansyah
Suasana depan pintu masuk Kampung Pucang Sewu yang melakukan karantina wilayah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Karantina wilayah tersebut dilakukan oleh warga di kampung itu guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Suasana depan pintu masuk Kampung Pucang Sewu yang melakukan karantina wilayah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Karantina wilayah tersebut dilakukan oleh warga di kampung itu guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli epidemiologi dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Defriman Djafri Ph.D mengatakan syarat pengumpulan data termasuk peningkatan kejadian transmisi lokal untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberatkan daerah. Pasalnya. daerah memiliki keterbatasan ahli epidemilogi.

Keharusan pemenuhan indikator tersebut tercantum dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona atau COVID-19.

Baca Juga

"Pertanyaannya adalah siapa yang mampu memberikan penjelasan data peningkatan jumlah kasus dan kejadian transmisi lokal ini?" kata dia saat dihubungi di Jakarta, Ahad.

Salah satu akar masalah dari pasal 4 pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah belum tentu semua provinsi, kabupaten maupun kota di Tanah Air memiliki ahli epidemiologi yang bisa menjelaskannya.