Ahad 05 Apr 2020 18:31 WIB

Bawaslu Daerah Diminta Buat Pertanggungjawaban Dana Pilkada

Bawaslu daerah juga diminta mengevaluasi pengeluaran tahapan Pilkada yang ditunda.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu RI meminta Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota membuat laporan pertanggungjawaban dana Pilkada 2020. Bawaslu juga meminta jajarannya mengevaluasi pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada yang kini ditunda akibat pandemi virus corona.

"Kami meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dulu dengan mengecek dulu terhadap pertanggungjawaban yang sudah ada. Jangan sampai nanti kembalikan, ada dana yang harus dikeluarkan, karena laporan pertanggungjawaban agak terlambat," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam diskusi virtual di Jakarta, Ahad (5/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, Bawaslu telah meminta Bawaslu daerah melakukan negosiasi ulang terhadap uang sewa yang telah dibayarkan untuk operasional hingga akhir 2020. Misalnya, biaya sewa yang sudah dibayarkan untuk kantor pengawas pemilihan kecamatan, yang jika dihentikan begitu saja justru timbul permasalahan.

Bagja juga meminta Bawaslu daerah tak mengambil keputusan soal pengembalian dana pilkada yang belum digunakan ke pemerintah daerah sebelum adanya regulasi yang mengatur itu. Hal ini terkait usulan Komisi II DPR RI agar pemerintah daerah merealokasikan dana Pilkada untuk penanganan Covid-19.