Ahad 05 Apr 2020 20:05 WIB

Hukum Menggunakan Hand Sanitizer Beralkohol

Bedakan antara alkohol dan minuman beralkohol.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hand sanitizer (ilustrasi)
Foto: republika
Hand sanitizer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian orang mempertanyakan terkait dengan hukum penggunaan hand sanitizer beralkohol, hal ini disebabkan maraknya penggunaan cairan tersebut sebagai salah satu cara untuk mencegah virus corona (Covid-19). Spesialis Patologi Klinik dari Univeristas Gajah Mada, dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK mengadakan kajian online terkait dengan cara mencegah virus corona (covid-19) pada Sabtu (4/4), ia pun menjelaskan antara alkohol, dan khamar.

"Hukum menggunakan hand sanitizer menggunakan alkohol, alkohol dianggap sebagai khamar, dan ini perlu diluruskan, tidak semua alkohol khamar. Jadi perlu bedakan antara alkohol dan minuman beralkohol," kata ahli kesehatan lulusan Pendidikan Spesialis Patologi Klinik dan S2 Ilmu Kedokteran Klinik FK UGM ini.

Raehanul menjelaskan, alkohol merupakan zat yang tidak memabukkan. Sementara yang dapat membuat mabuk yakni minuman yang sudah diracik, kemudian ditambah dengan alkohol sehingga menjadi minuman beralkohol.

Sebagai contoh, di rumah sakit terdapat hand sanitizer dengan kadar alkohol 70 sampai 90 persen, ini dapat digunakan untuk membersihkan luka, atau pun alat-alat. Sementara jika itu diminum, maka akan dapat menyebabkan kematian.

Ia mengatakan, alkohol memiliki jenis yang beragam, di antaranya metanol, etanol, pentanol dan lainnya, semua tergantung pada ikatan gugusnya. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membeli hand sanitizer, karena ada yang tidak menggunakan alkohol, melainkan metanol.

"Bedakan antara alkohol dan minuman beralkohol. Jadi, bagaimana dengan alkohol 70 persen khamar apa tidak, bukan itu bukan jawabannya. Yang khamar adalah minuman beralkohol yang sudah dicampur-campur, sehingga itu alkohol sedikit, yang paling tinggi vodka sekitar 40-50 persen," kata dia.

Raehanul melanjutkan, untuk itu kaidahnya bukan pada alkoholnya, tetapi memabukkan atau tidak. Ini merupakan salah kaprah yang harus diluruskan. "Dalam hadistnya 'kullu muskirin khamr', yang memabukkan itu khamar, bukan alkohol. Sebagian orang begitu alkohol itu langsung dibilang khamar, ini perlu diluruskan," ucap Raehanul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement