REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB hanya membatasi aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi COVID-19.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad.
Masyarakat, kata ia, masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.
Dia memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
"Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," kata dia.
Oscar juga mengatakan, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Dalam lockdown, mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota," ujar dia.
"Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," kata Oscar melanjutkan.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya.
"Pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," katanya.