Senin 06 Apr 2020 05:05 WIB

Anggota Dewan: Permenkes Birokratis, Virusnya Menyebar Cepat

Ada tahapan cukup panjang bagi daerah untuk bisa ditetapkan sebagai PSBB.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Teguh Firmansyah
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tidak efektif dalam mengatur kerja besar perang melawan Covid-19. Ia berpendapat isi di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintah.

"Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah," kata Saleh dihubungi Republika.co.id, Ahad (5/4).

Baca Juga

Ia juga mengatakan, tidak ada aturan yang lebih progresif dalam Permenkes tersebut dalam menunjang tugas penanggulangan Covid-19. Isi Permeneks tersebut lebih kepada peneguhan peran Menteri Kesehatan dalam penentuan PSBB.

Selain itu, politisi PAN ini mengatakan ada aturan prosedur dan birokrasi penetapan PSBB yang lebih spesifik. Namun, peraturan tersebut dikhawatirkan justru akan menghambat proses penanganan Covid-19 di Indonesia.