REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tidak efektif dalam mengatur kerja besar perang melawan Covid-19. Ia berpendapat isi di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintah.
"Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah," kata Saleh dihubungi Republika.co.id, Ahad (5/4).
Ia juga mengatakan, tidak ada aturan yang lebih progresif dalam Permenkes tersebut dalam menunjang tugas penanggulangan Covid-19. Isi Permeneks tersebut lebih kepada peneguhan peran Menteri Kesehatan dalam penentuan PSBB.
Selain itu, politisi PAN ini mengatakan ada aturan prosedur dan birokrasi penetapan PSBB yang lebih spesifik. Namun, peraturan tersebut dikhawatirkan justru akan menghambat proses penanganan Covid-19 di Indonesia.