Senin 06 Apr 2020 07:15 WIB

Pasar Jaya Tunda Pembukaan Pasar Tanah Abang Selama Covid-19

Masa tanggap Covid-19 masih berlangsung hingga 19 April, pembukaan pasar ditunda.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas di depan Pasar Tanah Abang yang tutup di Jakarta, Jumat (27/3). Masa tanggap Covid-19 masih berlangsung hingga 19 April sehingga pembukaan pasar ditunda.
Foto: Prayogi/Republika
Warga beraktivitas di depan Pasar Tanah Abang yang tutup di Jakarta, Jumat (27/3). Masa tanggap Covid-19 masih berlangsung hingga 19 April sehingga pembukaan pasar ditunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Pasar Jaya akan tetap menunda pembukaan pasar di kawasan Tanah Abang yang sudah ditutup sementara sejak 27 Maret lalu. Seyogianya kawasan pasar tersebut akan dibuka pada Senin (6/4). Akan tetapi, melihat masa tanggap Covid-19 masih berlangsung hingga 19 April mendatang, maka pembukaan pasar ditunda sementara.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan adapun perpanjangan waktu penutupan ini dilakukan meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F. Sedangkan hanya Pasar Tanah Abang Blok G yang masih buka seperti sebelumnya, namun itupun terbatas kepada pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.

Baca Juga

Ia menyebut, penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang yang terkenal dengan perdagangan tekstil ini sendiri berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

“Jadi sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup. Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Arief Nasrudin, pada Ahad (5/4).

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun, untuk pasar yang berjualan jenis bahan pangan tetap beroperasi normal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti diatur di pasal 4.

Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat Covid-19.

“Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Karena itu, Pasar Jaya mengimbau para pedagang dan juga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar untuk selalu menggunakan masker kain dan bukan masker medis mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement