REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Kementerian Haji dan Urusan Islam (MoHIA) pada mengeluarkan fatwa mengajak umat Muslim mengadakan sholat di rumah. Pergerakan atau aktifitas warga dibatasi untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Aktifitas yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, termasuk shalat Jumat dan doa pemakaman, untuk sementara waktu dihentikan di daerah-daerah yang dikunci.
Kementerian juga menambahkan, agama tidak acuh terhadap penyakit seperti itu. Imam masjid, setelah menyerukan adzan, harus meminta orang untuk berdoa di rumah mereka.
"Ketika virus tidak dapat dicegah dan menyebar di masjid, umat Islam tidak diizinkan pergi ke masjid untuk menjalankan ibadah shalat," kata utusan Menteri Haji dan Urusan Agama, Aminuddin Muzafari, dikutip di Tolonews, Ahad (5/4).