Senin 06 Apr 2020 09:39 WIB

Kemenag Imbau Umat Kristen Rayakan Paskah di Rumah

Baik Ibadah Jumat Agung maupun Minggu Paskah, umat Kristen biasa merayakan di gereja.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agus Yulianto
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020).  Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hinggaAhad (19/4/2020).
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hinggaAhad (19/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Kristen akan merayakan Jumat Agung pada 10 April 2020. Sementara, Perayaan Paskah akan dilangsungkan pada Ahad (12/4).

Jumat Agung memperingati wafatnya Yesus Kristus, biasanya digelar dengan Pelaksanaan Sakramen Perjamuan Kudus pada Ibadah Jumat Agung. Sedang Ibadah Minggu Paskah dilakukan dalam rangka memperingati kebangkitan-Nya.

Baik Ibadah Jumat Agung maupun Minggu Paskah, umat Kristen biasanya merayakan di gereja mereka masing-masing. Namun, berkenaan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag mengimbau agar Perayaan Paskah tahun ini digelar di rumah masing-masing.

"Untuk Perayaan Paskah, Ditjen Bimas Kristen mengimbau kepada Pimpinan Gereja agar dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Direktur Urusan Agama Kristen, Janus Pangaribuan, dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (5/4).

Menurutnya, Ditjen Bimas Kristen telah mengirimkan surat imbauan pada 3 April 2020 terkait hal ini kepada Pimpinan Persekutuan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Induk Gereja/Sinode di seluruh Indonesia.

"Kami mendorong agar Perjamuan Kudus digelar di rumah, sesuai dengan tata gereja masing-masing," ujarnya.

Perjamuan Kudus merupakan salah satu sakramen yang diakui oleh gereja, yaitu bagian yang tidak terpisahkan dari peristiwa kematian Tuhan Yesus Kristus dan Paskah. Dengan Perjamuan Kudus, umat Kristen mengingat akan pengorbanan darah dan tubuh Yesus Kristus.

Pelayanan Perjamuan Kudus yang dilakukan umat Kristen merupakan bentuk penghayatan akan kasih Tuhan Yesus melalui pengorbanan darah dan tubuh-Nya.

"Kalaupun para Pimpinan Induk Organisasi Gereja/Sinode seluruh Indonesia akan menggelar perayaan, kami berharap pelaksanaan Perjamuan Kudus bisa ditunda hingga bencana pandemi COVID-19 selesai, atau dilaksanakan di rumah masing-masing," lanjut Janus Pangaribuan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement