Senin 06 Apr 2020 12:26 WIB

DKI Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Hingga 19 April

Imbauan masa bekerja dari rumah di perpanjang kecuali untuk tujuh bidang pekerjaan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Petugas penjaga palang pintu kereta api Dedi (44) menunjukan pesan untuk tetap di rumah dari tempat kerjanya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Sejumlah warga masih melakukan aktivitas kerja di luar rumah seperti biasanya meski di saat pandemi COVID-19 agar tetap memberikan pelayanan kepada warga.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas penjaga palang pintu kereta api Dedi (44) menunjukan pesan untuk tetap di rumah dari tempat kerjanya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Sejumlah warga masih melakukan aktivitas kerja di luar rumah seperti biasanya meski di saat pandemi COVID-19 agar tetap memberikan pelayanan kepada warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Imbauan itu diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).

Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.

Baca Juga

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.