Senin 06 Apr 2020 13:12 WIB

Kurangi Dampak Corona, Kemenperin Usul Beri Pinjaman ke IKM

Jumlah IKM di Indonesia per akhir 2019 sebanyak 4,6 juta unit.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengemasi permen jahe industri rumahan di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/4/2020). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut mengaku sejak mewabahnya COVID-19 produksi permen jahe yang dijual Rp26 ribu per kilogramnya mengalami penurunan dari sebelumnya satu kuintal permen per hari kini hanya setengah kuintal, karena penutupan pasar tradisional di sejumlah daerah serta kebijakan social distancing
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengemasi permen jahe industri rumahan di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/4/2020). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut mengaku sejak mewabahnya COVID-19 produksi permen jahe yang dijual Rp26 ribu per kilogramnya mengalami penurunan dari sebelumnya satu kuintal permen per hari kini hanya setengah kuintal, karena penutupan pasar tradisional di sejumlah daerah serta kebijakan social distancing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA). Dengan begitu mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat Covid-19 atau virus corona.

Kebijakan untuk meminimalkan dampak Covid-19 kepada sektor IKMA dinilai penting, mengingat jumlah pelaku IKM yang besar. Hal itu dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit pada 2015 menjadi 4,6 juta unit pada 2019.

Baca Juga

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih menambahkan, IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA pada 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi Rp 1 triliun lebih pada tahun lalu.

“Nantinya bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat),” ujar Gati melalui siaran pers yang diterima Republika pada Senin, (6/4). Ia mengatakan, sejak wabah Covid-19 terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50 sampai 70 persen.

Maka Kemenperin mengambil langkah lainnya pula demi meminimalisasi dampak terhadap IKMA. Di antaranya bekerja sama dengan startup, agar membantu memasarkan produk-produk IKMA. Beberapa startup tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Buka Lapak.

Gati menjelaskan, kendala lainnya yang dihadapi oleh pelaku IKMA saat ini yaitu sulitnya memperoleh bahan baku, khususnya yang diimpor. “Terkait hal ini, Kemenperin akan bekerja sama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM,” ujar dia.

Pemerintah, lanjutnya, juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan begitu, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.

Gati menyebutkan, Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia. “Koordinasi yang kami lakukan ini bertujuan mengidentifikasi dampak Covid-19 terhadap IKM di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja,” jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak Covid-19. Mereka tersebar di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten. Kemudian terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM yang terdampak itu.

Kementerian, kata Gati, turut melakukan beragam langkah koordinasi dengan kementerian lainnya. Tujuannya meminimalkan dampak wabah Covid-19 terhadap ekspor produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.

“Dampak Covid-19 terhadap potensi ekspor produk ini harus diminimalisasi. Jadi kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara. Para perwakilan di luar negeri ini nantinya akan bernegosiasi supaya ekspor produk IKM dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement