Senin 06 Apr 2020 13:39 WIB

Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Gunakan Masker

Masyarakat DKI dan sekitarnya diharapkan mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Calon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Calon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Dalam surat tersebut, Gubernur Anies juga mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (6/4). Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Ahad (12/4) mendatang.

"Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Syafrin.