Senin 06 Apr 2020 13:39 WIB

Dishub DKI Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Gunakan Masker

Masyarakat DKI dan sekitarnya diharapkan mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Calon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Calon pengguna transportasi umum mengenakan masker saat melintasi kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Dalam surat tersebut, Gubernur Anies juga mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (6/4). Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Ahad (12/4) mendatang.

"Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, pada saat berlaku efektif, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik angkutan umum. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Syafrin juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," lanjut Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Khususnya ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.

Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekanan penyebaran penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement