REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memperpanjang 14 hari masa belajar, bekerja, dan beribadah di rumah hingga 21 April 2020 dalam upaya meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Untuk proses aktivitas baik itu bekerja, belajar, atau beribadah akan kita perpanjang hingga 21 April. Perkembangan lebih lanjut kita pantau hingga mendekati tanggal tersebut," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam telekonferensi video dengan jajaran pejabat pemerintah, Senin (6/4).
Pemerintah Kabupaten Gowa semula menerapkan kebijakan mengenai kegiatan belajar dan bekerja di rumah untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 mulai dari 17 hingga 31 Maret 2020. Pemkab kemudian memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga 7 April dan memperpanjangnya lagi hingga 21 April berdasarkan perkembangan penularan Covid-19.
Di wilayah Kabupaten Gowa ada 13 warga yang dikonfirmasi positif terserang Covid-19 serta 189 orang dalam pemantauan dan 54 pasien dalam pengawasan. "Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini yang mana aktivitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari ke depan aktivitas baik belajar, bekerja, maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah," kata Adnan.