REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa diterapkan secara instan. Daerah yang mau mengajukan status PSBB masih harus mengajukan rencana aksi dan rencana kesiapan.
Rencana aksi ini diajukan daerah kepada Menteri Kesehatan selaku pihak yang berwenang menetapkan status PSBB.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan penetapan PSBB kepada Menkes. Kendati begitu, pengajuan PSBB tak bisa langsung disetujui lantaran setiap daerah harus melengkapi rencana aksi seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dan juga membuat rencana tentang kesiapannya. Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4).