Senin 06 Apr 2020 14:14 WIB

Kemenkumham Ikuti Putusan Jokowi

Jokowi menegaskan tak ada napi koruptor yang dibebaskan karena corona.

Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan narapidana koruptor karena pandemik Covid-19. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sempat mengajukan revisi PP 99/2012 yang memberi peluang pembebasan koruptor. 

"Pemerintah harus seirama. Jika Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Bambang mengatakan, masih diperlukan pertimbangan dan kajian yang mendalam terkait pembebasan koruptor di tengah pandemik Covid-19 seperti sekarang ini. Jangan sampai apa yang diputuskan justru bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum berlaku.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan narapidana korupsi karena pandemik Covid-19. "Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, mengenai PP No 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui konferensi video bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ucap Presiden Jokowi menegaskan.

Sebelumnya, ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement