REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan masker saat bekerja. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai ASN dan Non ASN.
Anne menilai saat ini kesadaran masyarakat Purwakarta menggunakan masker saat berada di luar rumah masih minim. Padahal penyebaran virus corona harus diwaspadai dan salah satu upaya mencegahnya dengan mengenakan masker.
“Hari ini masyarakat terutama di lingkungan Pemda Purwakarta wajib memakai masker saya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN dan Non ASN mereka yang bekerja wajib pakai masker,” kata Anne dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung Negara Pemda Purwakarta, Senin (6/4).
Anne menegaskan akan ada sanksi yang diberikan jika pegawai tidak melaksanakan aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga penundaan promosi jabatan.