Senin 06 Apr 2020 14:21 WIB

Bupati Purwakarta Wajibkan Pegawai Pemda Kenakan Masker

Pegawai pemda tidak menggunakan masker bisa dikenai sanksi.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan masker saat bekerja. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai ASN dan Non ASN.

Anne menilai saat ini kesadaran masyarakat Purwakarta menggunakan masker saat berada di luar rumah masih minim. Padahal penyebaran virus corona harus diwaspadai dan salah satu upaya mencegahnya dengan mengenakan masker.

Baca Juga

“Hari ini masyarakat terutama di lingkungan Pemda Purwakarta wajib memakai masker saya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN dan Non ASN mereka yang bekerja wajib pakai masker,” kata Anne dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung Negara Pemda Purwakarta, Senin (6/4).

Anne menegaskan akan ada sanksi yang diberikan jika pegawai tidak melaksanakan aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga penundaan promosi jabatan.