REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW mencontohkan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib Maghrib di rumah. Kecuali, bagi yang berhalangan. Penekanan ini pernah disampaikan Rasulullah SAW saat mendatangi Bani Abdul Asyhal.
Nabi mengerjakan shalat Maghrib bersama mereka. Setelah mengucap salam, orang-orang lalu berdiri untuk mengerjakan shalat sunah. Dia pun berkata, "Kerjakanlah kedua rakaat ini di rumah kalian masing-masing." Diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai.
Aisyah RA juga menjelaskan shalat sunah rawatib di rumah saat ditanya oleh Abdullah bin Syaqiq. Menurut Aisyah, Rasulullah SAW biasa shalat sunah empat rakaat di rumah sebelum shalat Zuhur. Kemudian, Rasulullah berangkat dan mengerjakan shalat Zuhur berjamaah di masjid.
Setelah itu, Nabi masuk rumah lagi dan mengerjakan shalat dua rakaat. Dia juga biasa mengerjakan shalat Maghrib bersama orang-orang lalu masuk rumah lagi dan mengerjakan shalat sunah dua rakaat.
Meng-qadha shalat rawatib
Rasulullah SAW mencontohkan kepada kita untuk istiqomah dalam mengerjakan ibadah, tak terkecuali shalat sunah rawatib. Nabi bahkan, pernah mengqadha atau mengganti shalat sunah qabliyah Zuhur.
Syahdan, Kuraib, pembantu Ibnu Abbas diutus untuk menemui Aisyah RA untuk menanyakan dua rakaat setelah shalat Ashar. Kuraib lantas diminta Aisyah untuk menemui Ummu Salamah. Dia pun mendapat penjelasan, Rasulullah memang pernah melarang mengerjakan dua rakaat setelah Ashar.
Namun, Ummu Salamah sempat menyaksikan Nabi melakukan shalat sunah tersebut di dalam rumah. Ketika itu, dia sudah mengerjakan shalat Ashar.
Ummu Salamah kemudian mengutus seorang budak wanita untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Ummu Salamah berpesan, dia pernah mendengar Rasulullah melarang kedua shalat ini. Rasulullah SAW pun bersabda. "Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar? Sesungguhnya beberapa orang dari Abdul Qais mendatangiku untuk mengislamkan beberapa orang dari kaumnya sehingga aku tidak sempat mengerjakan dua rakaat setelah Zuhur. Maka, yang kukerjakan adalah shalat tersebut." (HR Bukhari Muslim).
Hadis ini pun menunjukkan di syariatkannya mengqadha shalat sunah rawatib setelah Zuhur jika seseorang tidak sempat mengerjakannya.