Senin 06 Apr 2020 16:07 WIB

Jepang akan Umumkan Keadaan Darurat Selama Enam Bulan

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan keadaan darurat nasional

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan keadaan darurat nasional. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Alexander Zemlianichenko
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan keadaan darurat nasional. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Jepang akan mendeklarasikan status negara dalam keadaan darurat sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona tipe baru atau Covid-19 di seluruh negeri. Pemerintah Jepang juga tengah mempersiapkan paket stimulus untuk melunakkan dampak ekonomi karena Covid-19.

Hingga kini Jepang mencatat 3.500 orang terinfeksi virus corona, sementara 85 orang meninggal karena virus ini. Di Tokyo, kasus infeksi positif corona telah melampaui 1.000 kasus.

Baca Juga

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan keadaan darurat nasional pada Senin (6/4) waktu setempat. Kantor berita Kyodo melaporkan, langkah-langkah baru pemerintah akan mulai berlaku pada Rabu (8/4).

Keadaan darurat nasional akan memberikan wewenang kepada gubernur untuk meminta orang-orang agar tetap di rumah dan bisnis tutup, tetapi tidak memerintahkan jenis karantina yang terlihat di negara lain. Dalam kebanyakan kasus, tidak ada hukuman untuk mengabaikan permintaan. Penegakan akan lebih mengandalkan tekanan pada sesama penduduk dan menghormati otoritas.