Senin 06 Apr 2020 16:09 WIB

Daerah Termasuk DKI Memohon PSBB, Belum Ada yang Dikabulkan

Hingga hari ini, pemerintah pusat belum mengabulkan satu pun permohonan status PSBB.

Red: Andri Saubani
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan  COVID-19 di ibu kota
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid, Antara

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Namun, hingga hari ini, belum ada daerah yang permohonannya dikabulkan.

Baca Juga

"Belum (ada usulan yang disetujui), menunggu rencana aksi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin (6/4).

Doni mengakui, sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan PSBB ke Menkes Terawan Agus Putranto. Pengajuan PSBB tak bisa langsung disetujui lantaran setiap daerah harus melengkapi rencana aksi seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).