Senin 06 Apr 2020 16:11 WIB

Sleman Siapkan Tujuh Ha Pemakaman untuk Jenazah Covid-19

Pemakaman disiapkan di Desa Madurejo.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan. ilustrasi
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menyiapkan lokasi pemakaman di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Penyiapan lokasi ini diperlukan mengantisipasi terjadinya penolakan warga.

Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penyiapan sesuai rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman. Pemkab Sleman diharuskan melaksanakan antisipasi atas segala kemungkinan.

Baca Juga

"Mengantisipasi, semoga tidak perlu digunakan, pemerintah kabupaten bersama dengan kecamatan dan desa bahu-membahu mengedukasi masyarakat," kata Harda.

Ia menerangkan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Madurejo yang miliki luas tujuh hektare itu berlokasi relatif jauh dari permukiman penduduk dan masih cukup luas. Selain penyiapan lokasi, disiapkan pula bimtek bagi petugas pemakaman.

Petugas turut dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagai perlindungan saat melaksanakan tugas. Lokasi TPU Madurejo sementara dikhususkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang meninggal dengan status positif maupun terduga Corona.

Untuk proses penanganan jenazah positif maupun terduga Corona, harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaran jenazah Covid-19 yang berlaku. Misal, jenazah tidak boleh dibalsem, dibungkus plastik tidak tembus air.

"Kemudian, dimasukkan ke dalam kantung jenazah sebelum masuk ke dalam peti kayu, serta proses penyemayaman dan pemakaman jenazah maksimal dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia," ujar Harda.

Harda berharap, adanya prosedur dan protokol penanganan jenazah positif dan terduga Covid-19, masyarakat seharusnya dapat menerima bila ada pasien meninggal. Serta, akan dimakamkan ke tempat pemakaman umum setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menambahkan, perlakuan ke jenazah pasien Covid-19 berbeda dengan jenazah karena virus-virus lain. Misal, Anthrax yang harus dikubur lewat lapisan dinding semen.

"Kalau pasien Covid-19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya, sudah tidak menjadi kekhawatiran bila menjalankan prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan," kata Joko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement