Selasa 07 Apr 2020 01:38 WIB

Komnas HAM Usul KPU/Bawaslu Buat Draf Perppu Pilkada

Rencana penundaan Pilkada 2020 yang disepakati harus segera diatur dalam regulasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk tim untuk membuat draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Sebab, pemerintah saat ini tengah sibuk menangani virus corona.

"Saran saya, KPU RI bersama dengan Bawaslu mestinya duduk bersama segera bikin tim. Bisa kerja online seperti ini juga membuat draf Perppu itu. Drafnya itu langsung diserahkan ke Mensesneg (Menteri Sekretariat Negara), supaya nanti Mensesneg bisa cepat memprosesnya," ujar Amiruddin dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (6/4).

Ia mengatakan, rencana penundaan Pilkada 2020 yang disepakati antara penyelenggara pemilu, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, harus segera diatur dalam regulasi. KPU tidak hanya menunggu pemerintah pusat menerbitkan Perppu yang kini fokus menangani pandemi Covid-19.

Menurut Amiruddin, KPU dan Bawaslu dapat menyusun draf Perppu Pilkada kemudian langsung menyerahkan ke Mensesneg agar segera diproses. Apabila prosesnya lama, akan ada ada kekosongan hukum setelah penundaan tahapan Pilkada 2020 berakhir.