Senin 06 Apr 2020 17:50 WIB

Corona Buat Cafe dan Warkop Dirazia

Warung kopi dan cafe yang terjaring akan segera disemprot cairan disinfektan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Suasana daerah pusat bisnis Kota Pontianak beberapa waktu lalu yang dibatasi aksesnya guna membatasi penyebaran virus corona.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Suasana daerah pusat bisnis Kota Pontianak beberapa waktu lalu yang dibatasi aksesnya guna membatasi penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kalimantan Barat Golda M Purba menegaskan, pihaknya akan menggencarkan patroli untuk membubarkan warung kopi dan cafe yang masih melayani pembeli di tempat. Pemprov dan Pemda Kalbar sendiri telah mengeluarkan imbauan agar tidak melayani pembelian ditempat.

"Kami akan bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Pontianak, serta TNI dan Polri untuk mengimbau para pengunjung di warung kopi, rumah makan/restoran agar kembali pulang ke rumah masing-masing, karena dari pantauan kita masih banyak warung kopi dan cafe tidak mengindahkan imbauan Gubernur dan pemda setempat," kata Golda di Pontianak, Senin (6/4).

Dia mengatakan, jika dalam patroli itu ada warkop atau cafe yang melanggar, maka pihaknya akan mengambil surat pernyataan dari pelaku usaha yang melanggar himbauan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati tersebut. "Selanjutnya sesuai arahan Gubernur yang bandel diusulkan untuk dicabut izin usahanya," tuturnya.

Golda menyatakan, sampai saat ini masih banyak yang tidak taat imbauan pemerintah. Dia mencontohkan, di depan pelabuhan warung masih layani makan di tempat.